top of page
Gambar penulisPT. DENTSU SOKEN INDONESIA

Update SLIK OJK 2024: Fintech dan Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pelapor Wajib SLIK ke OJK

Diperbarui: 29 Agu

Banyak dari kita mungkin dahulu mengenal BI Checking, sebuah istilah yang cukup familiar saat hendak melakukan pinjaman atau kredit ke suatu institusi keuangan. Seiring dengan perpindahan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pengecekan kualitas calon debitur juga berpindah ke OJK. Mulai tahun 2018, OJK memperkenalkan SLIK sebagai sistem pengganti BI Checking, di mana setahun sebelumnya sudah dimulai proses peralihan pelaporan dari SID ke SLIK di industri keuangan Indonesia. Proses ini, jika dilihat dari sisi calon debitur, mungkin tidak banyak berbeda dengan BI Checking. Namun, bagi pemberi pinjaman atau pelapor, perubahan ini diikuti dengan beberapa perubahan data yang perlu dilaporkan ke OJK untuk meningkatkan pengawasan.

 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai SLIK, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SLIK. Berdasarkan penjelasan OJK*, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

SLIK OJK sendiri, sejak awal peluncurannya, telah mengalami beberapa perubahan, salah satunya adalah perubahan data pelaporan untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah terkait dengan restrukturisasi yang berkaitan dengan pandemi COVID-19, yang tercantum dalam Surat Edaran OJK NOMOR 3/SEOJK.03/2021, yang merupakan penyempurnaan dari SEOJK No.50/SEOJK.03/2017.

 

Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan dalam SEOJK ini adalah sebagai berikut:

a. Penyesuaian SEOJK sehubungan dengan penyempurnaan POJK SLIK mencakup:

  1. Tambahan pelapor SLIK;

  2. Batasan permintaan informasi dan prosedur permintaan tambahan (top-up) informasi debitur;

  3. Permintaan informasi secara daring oleh debitur;

  4. Prosedur pengunduran diri pelapor SLIK;

  5. Prosedur pendaftaran pengguna SLIK; dan

  6. Kelengkapan dokumen penggunaan informasi debitur.

b. Penyempurnaan pedoman pelaporan SLIK, mencakup:

  1. Penyesuaian sandi referensi dengan integrasi pelaporan – ANTASENA mencakup informasi sektor ekonomi, rincian informasi fasilitas, golongan pihak ketiga, negara, dan jenis valuta.

  2. Tambahan referensi untuk mengakomodasi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka kebijakan stimulus.

 

Selain itu, OJK terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, terkait Perluasan Cakupan Wajib Lapor SLIK, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 (POJK 11/2024) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

 

Berikut adalah pihak-pihak yang wajib menjadi Pelapor sesuai POJK 11/2024 meliputi:

  1. Bank Umum;

  2. BPR;

  3. BPRS;

  4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;

  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;

  6. Lembaga Pendanaan Efek;

  7. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;

  8. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;

  9. Perusahaan Penjaminan;

  10. Perusahaan Penjaminan Syariah;

  11. Penyelenggara LPBBTI;

  12. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan

  13. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Hal ini menunjukkan bahwa SLIK cukup adaptif terhadap kebijakan, sehingga diperlukan sistem yang cukup adaptif juga dalam menghadapi perubahan, terutama di sisi pelapor, yaitu institusi keuangan yang ada di Indonesia.


Untuk itu, Maleo SLIK yang merupakan salah satu produk dari PT. DENTSU SOKEN INDONESIA sudah cukup matang dan siap mengikuti serta mengimplementasikan perubahan yang aktif dilakukan oleh OJK. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya jumlah pelanggan, baik yang sejak awal pelaporan menggunakan Maleo SLIK maupun yang beralih ke Maleo SLIK di tengah jalan karena kemudahan dan adaptabilitas fitur-fitur yang ada di dalam Maleo SLIK.

 

Jika Anda tertarik mengenal lebih jauh atau melihat demo aplikasi tentang solusi Maleo SLIK dari PT. DENTSU SOKEN INDONESIA, silakan klik di sini.

 





Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page