Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang berisi:
Pasal 7: Kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sistem informasi debitur
Pasal 69: Kewenangan dalam mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan beralih ke OJK.
Tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan mulai memperkenalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan peran dari Sistem Informasi Debitur (SID), dimana pada awal pengenalannya dilakukan pararel berjalan antara SLIK dan SID.Pada awal pengenalan SLIK, berdasarkan POJK No. 18/POJK.03/2017 dan SEOJK No.50/SEOJK.03/2017 jenis pelapor dibedakan menjadi 2, yaitu:
Pelapor wajib:
Bank Umum
BPR
Lembaga Pembiayaan
Lembaga jasa keuangan lainnya, kecuali Lembaga jasa keuangan mikro
Pelapor sukarela:
Peer to Peer landing (Fintech)
Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga lain bukan LJK
Dan pada tahun 2020, OJK mengeluarkan POJK No. 64/POJK.03/2020 yang salah satunya terdapat tambahan di jenis pelapor wajib menjadi:
Bank Umum
BPR
LJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek
Lembaga pendanaan efek
LJK yang diwajibkan dalam POJK
Jika dibuat secara detil terkait timeline implementasi SLIK OJK adalah sebagai berikut:
Sudahkah lembaga keuangan Anda menjadi bagian dari pelapor SLIK?
PT. DENTSU SOKEN INDONESIA hadir melalui Aplikasi Maleo SLIK yang sudah berhasil membantu puluhan lembaga jasa keuangan besar di Indonesia untuk melaporkan SLIK ke OJK.
PT. DENTSU SOKEN INDONESIA siap membantu untuk melakukan pelaporan SLIK sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh OJK dan tentunya dengan menggunakan Aplikasi Maleo SLIK, Anda juga akan merasakan benefit dan kelebihan lainya.
Tertarik mengenal lebih jauh tentang Maleo SLIK atau berminat untuk menyaksikan demo aplikasi dari kami?
Silahkan submit email melalui link berikut ini: www.id.dentsusoken.com/maleoslik
Sumber: Data diolah dari berbagai sumber
Comments