top of page

Transformasi Pelaporan SLIK 2026: Percepatan Update Data Lunas untuk Membangun Credit Reporting System yang Lebih Kredibel

Selama bertahun-tahun, salah satu tantangan terbesar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah keterlambatan pembaruan data fasilitas kredit atau pembiayaan yang telah lunas. Tidak sedikit debitur yang masih tercatat memiliki kewajiban pada iDeb SLIK meskipun pelunasan telah dilakukan, karena pembaruan baru terjadi pada pelaporan bulanan berikutnya. 

Mulai 1 Juli 2026, kondisi tersebut mengalami perubahan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-4/D.01/2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data SLIK, memperkuat Credit Reporting System nasional, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi melalui peningkatan akses pembiayaan, khususnya bagi sektor UMKM.  

Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan? 

Kebijakan ini lahir dari beberapa kebutuhan utama. 

Pertama, meningkatkan keterkinian (freshness) data kredit sehingga informasi yang digunakan oleh industri jasa keuangan benar-benar mencerminkan kondisi aktual debitur. 

Kedua, mengurangi pengaduan masyarakat akibat data kredit yang masih tercatat aktif walaupun kewajiban telah diselesaikan. 

Ketiga, membangun Credit Reporting System yang semakin kredibel sehingga dapat mendukung proses analisis risiko dan pemberian kredit secara lebih akurat. 

Selain itu, kualitas data yang lebih baik diharapkan mampu mendukung perluasan akses pembiayaan nasional, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

 

Dua Perubahan dalam Kebijakan SLIK 2026 

KEP ADK OJK memperkenalkan dua perubahan utama. 

1. Pelaporan Lunas Tidak Lagi Menunggu Pelaporan Bulanan 

Perubahan terbesar adalah adanya kewajiban melakukan percepatan pelaporan kondisi lunas

Sebelumnya, seluruh perubahan status kredit umumnya dilaporkan pada siklus pelaporan bulanan. Dengan kebijakan baru, apabila fasilitas mengalami kondisi tertentu, pelapor wajib mengirimkan pembaruan maksimal tiga hari kerja (H+3) setelah penyelesaian kewajiban. 

Tujuh kondisi yang termasuk dalam percepatan pelaporan tersebut adalah: 

  • Lunas  

  • Lunas karena pengambilalihan agunan  

  • Lunas melalui penyelesaian pengadilan  

  • Lunas dengan diskon  

  • Lunas sesuai kebijakan pemerintah  

  • Dialihkan atau dijual kepada Pelapor lain  

  • Dialihkan atau dijual kepada pihak Non-Pelapor  

Ketentuan ini mulai berlaku efektif 1 Juli 2026.  

 

Ilustrasi Perubahan Proses Pelaporan 

Misalkan sebuah perusahaan pembiayaan memiliki 10 kontrak aktif

Pada tanggal 2 Juli, salah satu kontrak dilunasi oleh debitur. 

 

Sebelum Kebijakan Baru 

Kontrak tersebut tetap akan muncul sebagai aktif hingga pelaporan rutin bulan berikutnya dilakukan. 

Akibatnya, selama beberapa minggu data iDeb belum mencerminkan kondisi sebenarnya. 

 

Setelah Kebijakan Baru 

Begitu pelunasan terjadi, perusahaan wajib mengirimkan pelaporan lunas maksimal H+3 hari kerja

Dengan demikian: 

  • status fasilitas menjadi lebih cepat diperbarui,  

  • informasi pada iDeb menjadi lebih akurat,  

  • debitur tidak perlu menunggu pelaporan bulanan untuk memperoleh data yang telah diperbarui.  

Flow pelaporan yang Anda lampirkan juga menggambarkan mekanisme ini, di mana pelaporan reguler tetap berjalan, namun terdapat tambahan proses pelaporan lunas secara H+3 sebagai percepatan pengkinian data. 

 

Tidak Semua Segmen Menggunakan Mekanisme H+3 

Hal penting yang sering disalahartikan adalah bahwa percepatan H+3 tidak berlaku untuk seluruh segmen SLIK

Kebijakan ini hanya diterapkan pada fasilitas kredit atau pembiayaan, yaitu: 

  • F01  

  • F02  

Sedangkan segmen: 

  • F03  

  • F04  

  • F05  

  • F06  

tetap mengikuti mekanisme pelaporan rutin bulanan sebagaimana ketentuan sebelumnya.  

Dengan demikian, pelapor tetap harus menjalankan dua mekanisme pelaporan secara bersamaan: 

  • pelaporan percepatan H+3 untuk kondisi tertentu pada F01 dan F02;  

  • pelaporan reguler bulanan untuk seluruh data SLIK.  

 

2. Pembatasan Data yang Ditampilkan pada iDeb 

Selain percepatan pelaporan, kebijakan baru juga mengubah mekanisme tampilan informasi pada iDeb. 

Perubahan ini tidak mengubah kewajiban pelapor, melainkan mengubah data yang ditampilkan kepada pengguna informasi. 

Mulai 1 Juli 2026, informasi debitur hanya akan ditampilkan apabila secara kumulatif per nomor identitas memiliki: 

  • plafon awal lebih dari Rp1.000.000; dan  

  • baki debet lebih dari Rp1.000.000.  

Pelapor tetap wajib melaporkan seluruh fasilitas sesuai ketentuan SLIK, termasuk fasilitas bernilai sangat kecil. Yang berubah hanyalah mekanisme penyajian informasi pada iDeb dan data yang dapat diberikan kepada LPIP.  

 

Dampak bagi Lembaga Jasa Keuangan 

Implementasi kebijakan ini bukan sekadar perubahan jadwal pelaporan, tetapi juga membutuhkan penyesuaian operasional. 

Beberapa area yang perlu dipersiapkan antara lain: 

  • penyesuaian proses bisnis agar settlement dapat segera menghasilkan pelaporan H+3;  

  • kesiapan sistem aplikasi untuk menghasilkan file pelaporan di luar siklus bulanan;  

  • monitoring terhadap transaksi yang memenuhi tujuh kondisi percepatan;  

  • penyempurnaan SOP dan mekanisme kontrol internal;  

  • sosialisasi kepada unit operasional agar implementasi berjalan konsisten.  

Selain itu, OJK juga mengharuskan pelapor melakukan instalasi ulang SLIK Client dan iDeb Viewer versi terbaru sebelum implementasi kebijakan berlaku.  

 

Implikasi bagi Pengembang Sistem Pelaporan SLIK 

Bagi penyedia solusi pelaporan SLIK maupun tim IT internal LJK, perubahan ini berarti aplikasi tidak lagi cukup hanya mendukung pelaporan bulanan, Tetapi system juga harus mempunyai kemampuan: 

  • mengakomodir pelaporan pelunasan yang memenuhi tujuh kondisi percepatan;  

  • menghasilkan file pelaporan H+3 dan juga pelaporan bulanan;  

  • menjaga konsistensi antara pelaporan percepatan dan pelaporan reguler bulanan;  

Dengan kata lain, implementasi kebijakan ini tidak hanya merupakan perubahan regulasi, tetapi juga mendorong modernisasi proses bisnis dan sistem pelaporan di seluruh industri jasa keuangan. 

Terkait kebutuhan diatas, Maleo SLIK mempunyai kemampuan untuk membantu Lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melakukan pembentukan pelaporan pelunasan dan laporan bulanan dalam 1 sistem sehingga konsistensi data yang dihasilkan dapat lebih terjamin. 

 


Komentar


PT. DENTSU SOKEN INDONESIA

No. Telp | (+62) 21 2788 1993

Menara Sentraya Lantai 17, Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160.
Indonesia

  • YouTube
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

©2024 PT. DENTSU SOKEN INDONESIA

bottom of page