top of page
Gambar penulisRuben milliano

Disaster Recovery Center ( DRC) sebagai Proteksi Bisnis Anda

Secara umum suatu instansi atau perusahaan tidak dapat memprediksi kapan suatu bencana dapat terjadi. Banyak faktor yang dapat menimbulkan terjadinya bencana mulai dari bencana alam seperti banjir atau kebakaran, virus seperti malware atau ransomware, serta bencana yang dapat ditimbulkan oleh kelalaian manusia juga (human error).

Disaster atau bencana akan semakin memburuk jika tidak ada rencana pemulihan terhadap bencana tersebut atau disebut Disaster Recovery Plan ( DRP ) dan menyebabkan bencana itu tidak dapat pulih dalam waktu yang singkat. Oleh sebab itu suatu perusaahan seharusnya sudah mulai menyadari akan resiko-resiko tersebut, terutama pada potensi perlindungan data secara baik dan benar.


Apa yang dimaksud dengan Disaster Recovery Center ( DRC )

Disaster Recovery Center adalah pusat pemulihan bencana. Dalam penerapannya, Disaster Recovery Center ( DRC ) harus didukung oleh dibentuknya Data Recovery Center. Disaster Recovery Center ( DRC) adalah semacam backup atau copy dari sistem Anda. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi bencana, maka dengan cepat bencana ini dapat dipulihkan dengan mengalihkan semua akses sistem ke DRC secara otomatis. Hal ini dapat menghindari kerugian, sampai tingkat hampir NOL (tidak ada kerugian).


Pentingnya Disaster Recovery Center ( DRC ) untuk perusahaan

Mari simak pentingnya Disaster Recovery Center ( DRC) bagi perusahaan atau instansi Anda? Disisi lain Anda perlu memahami lebih serius terkait resiko jika Anda tidak memiliki Disaster Recovery Center ( DRC) .Setidaknya ada beberapa alasan utama untuk meyakinkan Anda tentang kebutuhan Disaster Recovery Center ( DRC) bagi bisnis Anda

Sebagai contoh bahwa Anda merupakan penanggung jawab data penting untuk suatu perusahaan, maka menyiapkan Disaster Recovery Center ( DRC ) adalah langkah Tepat & baik untuk mencegah faktor terjadinya kesalahan manusia (human error) maupun karena terjadinya bencana alam (Disaster) seperti Banjir, Gunung Meletus, & Gempa bumi. Dengan Hadirnya DRC tentunya dapat membantu Perusahaan untuk mengembalikan dan mencadangkan data penting perusahaan seperti sebelum terjadinya bencana.

Keunggulan yang akan didapatkan pada system DRC ini adalah apabila terjadinya kegagalan mesin maupun hardware perusahaan sudah menggunakan perangkat terbaik dan termahal. Melalui Disaster Recovery Center ( DRC ) anda tidak perlu kuatir jika sewaktu – waktu perangkat keras (hardware) Anda mengalami kegagalan sistem atau tidak bekerja secara optimal.


PT ISID Indonesia memilki solusi dalam layanan Disaster Recovery Centre yakni ( IDRC ) Isid Disaster Recovery Centre , IDRC dapat memberikan proteksi dan kepuasaan kepada pelanggan dengan memberikan layanan yang cepat, tepat dan akurat selama 24/7/365 dengan itu bisnis Anda akan terus bertumbuh dan mengalami keuntungan yang pesat.


Keuntungan menggunakan ISID Disaster Recovery Center ( IDRC )

Waktu implementasi yang cukup singkat, Perlindungan data secara kontinyu, Penghematan biaya, Tim IT Engineer yang berpengalaman dan memiliki sertifikat dalam mengoptimalkan layanan


Regulasi Data Center Recovery sesuai peraturan POJK No.4 & POJK No.77 ( POJK 4 & POJK 77 )

Regulasi mengenai DRC dapat dilihat pada sektor perbankan dan fintech (financial technology), yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu pasal 25 ayat 2, yang mengharuskan adanya pusat pemulihan bencana dan menyebutkan juga bahwa lokasi data cadangan harus berada di Indonesia. Dan POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Hal ini tertulis pada Peraturan Presiden 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada pasal 40 Ayat (1) tentang menjelaskan keamanan SPBE mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Ayat 4: Penjaminan ketersediaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.

2 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page